Jumat, 17 Oktober 2008

Seorang Pria Dipenjara 6 bulan Karena Menganggur

Kano - Pengadilan Syariah Islam di utara Nigeria telah memenjarakan pria berusia 20 tahun selama 6 bulan karena menganggur dan bergabung dengan kelompok pengangguran. Pria tersebut bernama Jamilu Samaila.

"Hukuman enam bulan penjara Jamilu Samaila karena tidak mempunyai pekerjaan dan juga bergabung dengan kelompok pengangguran, yang bertentangan dengan hukum pidana syariah," ujar hakim Tanibu Abubakar seperti dilansir oleh AFP, Jumat (17/10/2008).

Jamilu diajukan ke pengadilan oleh ayahnya Samaila Tahir yang mengeluh tentang anaknya karena menolak diajak berdagang dan enggan untuk pergi ke sekolah.

"Dia tidak mendengarkan,..dan hanya membawa malu keluarga," ujar Tahir kepada Kantor Berita resmi Nigeria (NAN).

Tahir menjelaskan bahwa ia merasa lelah dengan perbuatan "jahat" anaknya. Ia pun memohon agar anaknya di penjara supaya ia bisa "bebas".

Selain hukuman penjara 6 bulan Jamilu juga akan dicambuk rotan sebanyak 30 kali.

detik.com

Tidak ada komentar: